Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sengkarut pengaktifan Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) sebagai Bupati Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, belum menemui titik terang di mata publik.
Terbaru adalah kala Ali Sutan Harahap yang sudah merasa pede sebagai bupati aktif, mengembalikan jabatan sekaligus melantik 6 pejabat pimpinan OPD Palas pada Jumat (10/03/2023).
Kebijakan yang dilakukan Ali Sutan Harahap tersebut disoroti Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Orang nomor satu di Sumut itu menegaskan Ali Sutan Harahap melantik pejabat tidak sesuai aturan.
Pelantikan ataupun pergantian pejabat OPD di Palas dalam situasi saat ini belum bisa dilakukan Ali Sutan Harahap. Restu untuk pelantikan itu masih sepenuhnya ada di tangannya selaku Gubernur Sumut.
BACA JUGA: Anggota DPRD Palas Nilai TSO Layak Dicopot dari Jabatan Bupati, Ini Alasannya
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/03/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu mengungkapkan dalam pengangkatan dan pergantian pejabat OPD ada aturan mainnya. Karena itulah ia menilai pelantikan itu tidak sesuai aturan.
"Tidak ada, wewenang itu ada di gubernur. Sebelum gubernur merestuinya secara hukum, bukan merestui kepribadian kemauan gubernur. Ada aturan main," sebut Gubernur Edy Rahmayadi.
BACA JUGA: Tokoh Pemuda Palas Apresiasi Gubsu Edy Rahmayadi Tegas Pasca Surat Mendagri Soal TSO
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pihak terkait untuk tidak memancing polemik dan harus bisa menahan diri. Sehingga roda pemerintahan di Pemkab Palas dapat berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.
"Untuk itu, jangan mancing-mancing sehingga menjadi ribut masyarakat," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangdam I/BB itu.
Sebelumnya pasca Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktifan kembali Bupati Palas, Ali Sutan Harahap langsung mengeluarkan kebijakan.
Ali Sutan Harahap kembali melantik 4 jabatan pimpinan OPD yang sebelumnya dicopot oleh Plt Bupati Palas yang juga Wakil Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Keempat OPD dicopot dan dilantik ke jabatannya sebelumnya, yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali Ritonga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Adi Putra Halomoan Hasibuan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar.
BACA JUGA: Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas
Selain itu, ada juga 2 pejabat lainnya yang dilantik, yakni Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Subriadi Daulay dan Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku Sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Para pejabat OPD itu dilantik sesuai dengan surat keputusan ditandatangani Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas, tanggal 9 Maret 2023. Kini, keputusan tersebut menjadi polemik di Pemkab Palas saat ini.