Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. 2 komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara berinisial SS dan CAN diduga melakukan dugaan pelanggaran kode etik karena berselingkuh. Perselingkuhan antara dua komisioner tersebut diduga terjadi sejak November 2022
Lia Anggia Nasution, istri dari SS mengatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya itu dengan CAN secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 3 Maret 2023.
"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CAN," kata Lia Anggia Nasution saat memberikan penjelasan di Kantor Komisi Informasi Sumut, Kamis (06/04/2023).
Lia Anggia Nasution mengatakan, perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023.
"Suami saya sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023. Suami hanya memberikan kebutuhan untuk anak dan Maret 2023 hingga surat ini dibuat suami sama sekali belum ada memberikan nafkah," jelas Anggia.
Menurut Anggia, laporan ini dilayangkan mengingat kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.
Selain itu, tambah Anggia, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik disebutkan secara tegas bahwa nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3), setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 prinsip pedoman perilaku, satu di antaranya adalah integritas. Sesuai dengan Pasal 6, integritas setiap anggota Komisi Informasi ini harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
Anggia mengaku memiliki bukti bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. Dia siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
"Indikasi perselingkuhan itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tegas Anggia.
Anggia juga menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.
"Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," pungkasnya.
Atas laporan tersebut, Anggia meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.
Anggia menambahkan tujuan ia melaporkan kasus itu tidak lain sebagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga yang selama ini sudah dibangun bersama. Bahkan untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023.
"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan pihaknya telah mengundang pelapor dalam hal ini Anggia untuk mempertanyakan kasus itu.
"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini ia belum membaca Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik.
"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami tak bisa menjatuhkan hukum sendiri. Secara kelembagaan tidak bisa memecat karena kami diangkat bersama sama," paparnya.