Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kamwil DJP Sumut) I dan II telah menghimpun penerimaan pajak total Rp7,87 triliun selama tiga bulan atau triwulan I 2023.
Kinerja penerimaan itu sudah mencapai sekitar 23,45 persen dari target penerimaan pajak sepanjang 2023 dari kedua kanwil yang terkait yang mencapai Rp 33,56 triliun.
"Realisasi penerimaan itu tumbuh sekitar 24,71 persen dibandingkan periode serupa 2022," kata Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada media gathering di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I, Medan, Selasa (11/4/2023).
Eddi yang didampingi Kakanwil DJP Sumut II, Darmawan, mengatakan, realisasi tersebut merupakan capaian terbesar kedua di antara provinsi lainnya di Wilayah Pulau Sumatera, dengan kontribusi secara target penerimaan sebesar 32,18%.
Dia .mengatakan perlu dicatat meskipun capaian ini tidak terlalu tinggi dibanding Kanwil DJP lainnya tetapi cukup baik mengingat pada tahun 2022 terdapat penerimaan yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak terulang lagi pada tahun 2023, terlebih lagi penerimaan PPS di Provinsi Sumatera Utara adalah yang terbesar di luar Pulau Jawa.
“Meskipun prospek perekonomian Sumatera Utara pada 2023 diprakirakan akan melambat sebagaimana proyeksi dari Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF), tetapi kondisi ekonomi Sumatera Utara masih dalam keadaan baik dengan pertumbuhan 4,73% sehingga masih cukup kuat untuk mendorong penerimaan pajak. Selain itu, penerimaan pajak tahun 2023 juga diharapkan berasal dari pelaksanaan ketentuan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)”, lanjutnya.
Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2023, realisasi sampai dengan Maret 2023 Kanwil DJP Provinsi Sumut adalah 542.645 STP dengan capaian kinerja 88,11%. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 5,33% dibanding periode yang sama tahun 2022.
Darmawan menjelaskan, pada 2023 Kanwil DJP Sumut I dan II telah mencanangkan pembangunan predikat Zona Integritas (ZI). Kanwil DJP Sumut I adalah ZI menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Kanwil DJP Sumut II adalah ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pencanangan Kanwil DJP Provinsi Sumut untuk meraih predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM tersebut merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan standar yang sama kepada masyarakat, dan untuk itu kami mohon dukungan seluruh pihak khususnya dari media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut”, ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan.
Selain upaya meningkatkan penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Provinsi Sumut juga sedang gencar melakukan sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).