Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Bukti dugaan pelanggaran Pemilu terkait verifikasi faktual Calon Anggota DPD RI di Labuhanbatu akan diserahkan pelapor ke Bawaslu diantaranya surat dan video pernyataan warga.
Langkah ini menyusul surat balasan dari Bawaslu tanggal 2 Mei 2023 lalu atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Arbas Hasibuan warga Rantauprapat, Labuhanbatu
Arbas mengungkapkan balasan surat Bawaslu itu bersifat normatif, sebab tanpa ada menyinggung substansi dari Laporan dan hanya menjelaskan tentang mekanisme pelaporan.
Disisi lain, balasan surat itu mengingatkan Arbas atas peristiwa yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu dimana akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan sampai terjadi PSU sebanyak 2 kali.
"Walaupun balasan surat itu tidak sesuai dengan ekpektasi kami, ya tidak papa, kita ikuti mekanisme diminta," kata Arbas, Sabtu (6/5/2023).
Dikatakan Arbas, bahwa dia mewakili rekan diantaranya warga lain yang juga menemukan adanya pelanggaran Pemilu yang sama telah membalas surat Bawaslu tersebut.
Arbas mengungkapkan balasan surat itu tidak lain juga menjelaskan tentang mekanisme pelaporan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu.
Arbas mengaku bersama rekannya yang lain saat ini sedang mengumpulkan pernyataan dan video warga yang tercatut tidak pernah memberikan KTP dan mendukung salah satu calon anggota DPD yang dimaksud.
"Sudah hampir rampung bukti video dan pernyataannya yang kami kumpulkan, dan akan segera kita serahkan ke Bawaslu," sebut Arbas.
Bukti ini, lanjut Arbas, akan dia laporkan ke dua lembaga yakni Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu dan aparat penegak hukum atas dugaan suap verifikasi faktual calon aggota DPD RI.
Namun ketika disinggung siapa nama calon Anggota DPD RI yang terlibat dalam pelnggaran Pemilu ini Arbas masih enggan mengungkapkannya.
"Nanti akan kita buka sembari bukti laporan dilayangkan," pungkasnya.