Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah tetap akan menerbitkan aturan baru atau revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor, meskipun mendapat protes dari eksportir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan ini mewajibkan eksportir menahan dolar AS dalam jangka waktu tertentu di bank dalam negeri.
Airlangga mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menjaga cadangan devisa di dalam negeri, ditengah suku bunga acuan tingkat global tengah yang tengah meninggi. Karena itu, pemerintah tetap akan menerbitkan aturan ini meskipun mendapatkan protes dari para eksportir.
"Devisa hasil ekspor regulasinya dalam waktu dekat ini akan terbit walaupun ada beberapa yang 'protes'," kata Airlangga dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Senin (8/5/2023).
Airlangga meyakinkan para eksportir, bahwa dana yang mereka simpan di bank tidak akan hilang. Selain itu, eksportir juga boleh memilih bank sebagai tempat menyimpan devisa tersebut.
"Perbankannya boleh pilih, jadi tidak diatur. Di Indonesia ini perbankan Internasional pun banyak beroperasi, jadi para eksportir tidak perlu khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor," ucapnya.
"Para eksportir harus ingat ini amanat konstitusi. Bumi, air, tanah, dan segala kekayaan bumi kita sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," tambahnya.
Cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2023 tercatat sebesar US$ 144,2 miliar. Posisi itu sedikit menurun dibandingkan pada akhir Maret 2023 yang sebesar US$ 145,2 miliar menurut Bank Indonesia (BI).