Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong deklarasi zero halinar (handphone, pungli dan narkoba) di pelataran parkir Lapas setempat, Selasa (16/5/2023).
Penandatanganan deklarasi zero halinar dimaksudkan untuk menciptakan situasi dan kondisi di lingkungan Lapas tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
Menurut Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, penandatanganan deklarasi zero halinar berdasarkan Surat Direktur Pemasyarakatan tentang pelaksanaan langkah progressive, sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
"Melalui deklarasi zero halinar hari ini, sebagai komitmen Lapas Siborongborong dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari penyalahgunaan handphone, pungli dan narkoba (Halinar)," kata Parlindungan Siregar.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, dengan membacakan ikrar dan diikuti seluruh jajaran petugas Lapas serta dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi Zero Halinar.
Deklarasi zero halinar bukan hanya ditujukan bagi petugas untuk menciptakan situasi aman dan kondusif. Tetapi tetapi juga untuk warga binaan harus tetap bersih dari halinar.
Parlindungan Siregar mengajak seluruh petugas untuk bekerja sama dan berkomitmen dalam pemberantasan halinar, baik di kalangan petugas maupun warga binaan
"Dalam mewujudkan zero halinaar, kita harus saling bekerja sama, komit dalam bertugas. Mari kita laksanakan tugas kita sebagai ASN dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya warga binaan kita. Jangan jadi petugas yang terlibat dalam peredaran halinar. Berikan hak mereka dengan sebaik-baiknya, baik dalam layanan kesehatan maupun integrasi," ucapnya.
Usai agenda pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi, jajaran Lapas Siborongborong kemudian melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari blok hunian warga binaan.
Barang bukti yang didapat dari hasil razia/penggeledahan blok hunian dimusnahkan dengan cara dibakar.