Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Abdul Rani mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan seluruh gedung tua sebagai bangunan bersejarah. Penetapan itu, kata Abdul Rani harus didorong dengan satu kebijakan, apalagi Pemko Medan memiliki Perda No 2/2012 yang menjamin pelestarian bangunan cagar budaya.
"Perda itu menjadi dasar Pemko Medan secara konsisten menjaga maupun melestarikan gedung tua yang menjadi bangunan bersejarah cagar Budaya di Kota Medan," kata Abdul Rani, dalam keterangan tertulisnya Kamis (1/6/2023).
Abdul Rani juga mendorong seluruh bangunan tua tidak hanya di pusat kota Paris van Sumatera julukan Kota Medan dijadikan bangunan bersejarah. Selain itu, ia berharap Pemko Medan dapat melestarikan melalui pemugaran agar terdata dengan baik.
Melalui revitalisasi itu, Abdul Rani berharap menantu Presiden Joko Widodo ini semakin mendukung Kota Medan sebagai salah satu destinasi wisata heritage di tanah air sekaligus mendorong perkembangan ekonomi.