Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aditiya Abdul Ghany Hasibuan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Medan pada 30 Mei 2023 lalu.
"Benar. Pengadilan Negeri Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut," kata Jubir Bicara PN Medan Fauzul Hamdi ketika dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023) sore.
Fauzul Hamdi mengatakan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 21 Juni 2023 mendatang.
"Menurut rencana sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU pada 21 Juni 2023 nanti," ujarnya.
Dikatakan Fauzul, Ketua PN Medan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan majelis hakimnya. Nantinya pak Nelson Panjaitan selaku ketua majelis hakim akan didampingi oleh anggota majelis, pak Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan ibu Vera Yetti Magdalena," pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditya melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangi rumah terdakwa Aditya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditya menganiaya korban Ken Admiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut.