Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Padang Lawas, Moris Sakawi Muda Harahap mengeluarkan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU yang jumlah tidak wajar hanya untuk 1 desa, yakni Desa Batu Sundung, Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas.
Ada 2 surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan Kadin Padang Lawas yang diteken Moris Sakawi Muda Harahap selaku ketua.
Surat rekomendasi pertama pembelian BBM bersubsidi untuk Kelompok Tani Maju Jaya Desa Batu Sundung, Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas. Surat Kedua untuk Kelompok Tani Sihapas Jaya.
Untuk Kelompok Tani Maju Jaya tertulis di surat rekomendasi tersebut sebanyak 32.400 liter pertalite dan 7.200 liter solar per bulan. Sedangkan untuk Kelompok Tani Sihapas Jaya tertulis 5.760 liter pertalite dan 25.200 liter solar per bulan.
Moris Sakawi Muda Harahap saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan Kadin mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubdisi untuk 2 kelompok tani di Desa Batu Sundung tersebut.
"Benar itu surat rekomendasi dari Kadin untuk dua kelompok tani di desa Batu Sundung, Kelompok Tani Mekar Jaya dan Kelompok Tani Sihapas Jaya," ungkap Moris Sakawi Muda Harahap.
Tapi ketika ditanya apakah benar minyak sebanyak itu diperuntukkan buat kelompok tani di desa tersebut, dia mengatakan tidak bisa mengawasi penyaluran minyak tersebut. Menurutnya, Kadin hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi.
"Kita hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi, cuma sebatas itu," sebut Moris Sakawi Muda Harahap.
Di 2 surat rekomendasi tersebut pembelian BBM subsidi dilakukan di SPBU Amadar 50 Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas.
Sekjen Formapera, Bambang Syahputra, mengatakan, surat rekomendasi Kadin Palas itu tidak wajar. Karena untuk satu desa terdapat dua surat rekomendasi yang kalau dijumlahkan pengambilan BBM setiap bulan sebanyak 70.560 liter.
"Untuk apa minyak sebanyak itu buat di desa, itu sudah tidak wajar, diduga minyak itu kemungkinan disalurkan buat industri," sebut Bambang.
Bambang menambahkan, jika memang Kadin membutuhkan minyak buat masyarakat, seharusnya pihak Kadin membuat surat rekomendasi itu ke pihak Pertamina, bukan membuat surat ke pihak SPBU.