Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. AKBP Achiruddin Hasibuan seperti gerah diliput media hingga menampar tangan wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (27/6/2023).
Kejadian itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, AKBP Achiruddin Hasibuan malah emosi dan langsung menampar tangan wartawan salah satu media online yang memegang handphone.
Murkanya terdakwa tersebut terjadi saat AKBP Achiruddin Hasibuan sedang berada di Ruang Tahap II Kejari Medan.
"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.
"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.
"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.
Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.
Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon SH MH, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Medan itu juga menegaskan bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.
Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.
"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, Aditya Hasibuan (AH) seorang anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," tegas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.