Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.
"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Hengki mengatakan, dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.
Sebagai informasi Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. Diketahui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus tersebut.
Dalam momen penangkapan terlihat Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom hingga penyidik lainnya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Polisi Akui Si Kembar Licin
Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Hengki kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menyertakan polwan dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hengki mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.
"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin," tambahnya.
Dihadapkan dengan situasi tersebut, penyidik melakukan tindakan diskresi.
"Salah satu asasnya adalah asas sachlich asas keperluan," imbuhnya.
Hengki menegaskan penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan secara profesional dan prosedural. Penangkapan keduanya dipastikan tidak melanggar hukum meski tanpa melibatkan polwan.
"Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain, kami segera melakukan penangkapan tentunya di-back up sekuriti, didampingi keluarga tersangka. Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, masukkan ke mobil pada posisi terpisah," katanya. dtc