Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan tangkap pasangan suami istri yang berusaha memperdagangkan dua wanita asal Belawan, NS (31) dan N (26) ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar.
Pasangan suami istri, WF alias Wita (28) dan YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat sebelumnya membuat pengumuman di media sosial dapat menyalurkan pekerja ke luar negeri dengan gaji besar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon kepada wartawan saat paparan, Kamis (6/7/2023) sore mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap dari Jalan Perjuangan, Medan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat buah paspor atas nama kedua korban dan kedua tersangka.
Selain itu turut diamankan satu berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, dua formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban, dua lembar surat izin keluarga, dua surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri.
"Kedua korban juga membuat pernyataan, jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 5,5 juta atau mengundurkan diri denda Rp 7 juta," kata Josua.
Selain itu kedua korban membuat perjanjian kontrak dan akan menerima gaji RM 1500 dengan potongan gaji 3 bulan, dan 2 lembar surat bersedia ganti rugi Rp 25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri.
Karena beban terlalu berat dan biaya sudah banyak dikeluarkan, kedua korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Pelabuhan Belawan meringkus WF alias Wita dan YD, dari kawasan Jalan Perjuangan Medan karena tersangka merekrut calon pekerja ke luar negeri dengan membuat postingan di media sosial.