Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka pada 4 oknum personel Ditreskrimum yang memeras hingga Rp 50 juta kepada 2 waria yakni Deca dan Fury.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, berdasarkan sidang etik keempat oknum polisi itu terbukti melakukan pemerasan.
"Putusan etik tersebut membuktikan bahwa, empat personel polisi itu (Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D, dan Briptu AS) terbukti melakukan pemerasan kepada Deca dan Furi," kata Irvan Saputra dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) siang.
Dikatakan Irvan, pasca putusan etik itu, harusnya Ditreskrimum Polda Sumut bergerak dan memproses hukum keempat polisi itu. Bukan hanya jadi tersangka, keempat oknum itu juga layak ditahan.
"Maka pasca putusan itu, sudah sepatutnya secara hukum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat personel itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegasnya.
Informasi yang diterima LBH Medan, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Misalnya, pemeriksaan saksi, korban hingga pengumpulan barang bukti.
Oleh karena itu, ia berpandangan, penyidik seharusnya tidak lagi ragu untuk menetapkan 4 personel yang terlibat sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220, dan 318 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Namun, sejauh ini pihaknya menilai Polda Sumut cukup lambat menangani tindak pidana yang dilakukan para oknum tersebut. Padahal, kasus tersebut telah menjadi atensi Kapolda serta publik.
"Jika hal tersebut juga tidak dilakukan, maka kami akan mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada 4 personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).
"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Hadi, Rabu (12/7/2023) lalu.
Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.
"Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," pungkasnya.