Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Belawan. Masyarakat yang beraktifitas di Pelabuhan Ujungbaru Belawan mendadak kaget. Sebab, setiap orang tanpa terkecuali wajib membayar pas masuk sebesar Rp 10.000 saat melintas di Pintu I Pelabuhan Belawan.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Kamis (7/8/2023), saat akan masuk melalui Pintu I Pelabuhan Ujungbaru, petugas jaga langsung menyodorkan tiket pas masuk kepada pengendara motor per lembar Rp 10.000.
"Setiap orang yang tidak punya pas masuk wajib bayar," kata petugas berjanggut yang tidak memakai uniform sembari menyodorkan tiket pas masuk bernilai Rp 10.000 kepada pengendara motor.
Humas Pelindo Regional Belawan, Saftia yang dikonfirmasi mengatakan, petugas yang memungut retribusi untuk masuk ke dalam lingkungan Pelabuhan ujungbaru Belawan, katanya, wajib memiliki tanda masuk atau pas masuk pelabuhan sebagai bukti.
Saftia menyebutkan, setiap orang yang masuk per kendaraan, per sekali masuk berikut pengendara telah ditetapkan tarif sebesar Rp 15.000, untuk Sedan/Minibus/Pick Up dan sejenisnya.
"Sedangkan untuk sepeda motor/cikar/dokar dan sejenisnya, ditetapkan tarif sebesar Rp 10.000," ujar wanita behijab tersebut.
Dikatakannya, memang ada aturan retribusi bila masuk ke lingkungan Pelindo. Sedangkan terhadap pemungut retribusi yang berjanggut saat berugas, Saftia mengakui benar orang tersebut adalah pegawai Pelindo.