Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Gerakan Mahasiswa Pemuda Dairi (GMPD) menunda rencana demo lanjutan menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi (Setdakab Dairi) yang seyogianya dilakukan besok, Jumat (8/9/2023), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Uara (Kejatisu) di Medan.
Rencana aksi ditunda dengan alasan pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara penuh jadwal pengamanan. Hal itu disampaikan koordinator aksi, Mohammad Rizky Simanjorang ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (7/9/2023).
"Tadi kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Sumut. Namun pihak Polda menyarankan agar menundanya, karena lagi penuh jadwal pengamanan," kata Rizky.
Sesuai saran dari pihak Polda, maka aksi demo ditunda, dan akan dilakukan pada, Senin, 11 September 2023.
"Aksi demo lanjutan akan kami laksanakan pada hari Senin depan," terangnya.
Sebelumnya, GMPD akan kembali demo damai lanjutan di depan Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan pada Jumat, 8 September 2023.
Kepada media, selasa (5/9/2023), Mohammad Rizky Simanjorang mengatakan, GMPD mendesak Kejatisu untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Dairi tahun 2021-2022.
Serta meminta pihak Kejatisu segera memanggil istri Bupati Dairi Ny Romy Frida Mariani Simarmata dan istri Wakil Bupati Dairi Ny Witrie Gita untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak Kejatisu segera memanggil para saksi dalam dugaan kasus korupsi di bagian Setda Dairi," harap Rizky.
Menurutnya, sebelumnya mereka sudah melakukan aksi pada hari Jumat, 1 September 2023, dan telah memberi waktu kepada pihak Kejatisu 3 x 24 jam untuk melakukan panggilan kepada saksi.
BACA JUGA: Kejatisu Selidiki Pejabat Dairi Soal Kasus Dugaan Korupsi ART Bagian Umum
Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan terkait pemanggilan saksi tersebut.
"Sesuai janji kami, maka akan melakukan aksi demo kembali sampai kasus ini selesai," terangnya.
Tak hanya itu GMPD juga meminta keterbukaan Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi dana PAUD sebesar Rp 5,4 miliar dan kasus pengadaan bibit kopi.
"Kami meminta Kejatisu terbuka soal kasus dugaan korupsi dana PAUD sebesar Rp 5,4 miliar dan kasus pengadaan bibit kopi," tutupnya.
Kejatisu saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pejabat Dairi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga (ART) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
“Benar, saat ini sedang diselidiki terhadap dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, Minggu (3/9/2023) siang.
Penyelidikan tersebut dilakukan, kata Yos, atas dasar pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan ART di Setda Dairi yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Dairi.
BACA JUGA: Gerakan Mahasiswa Pemuda Dairi Demo di Kejatisu Usut Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Setdakab
"Proses klarifikasi tentunya yang akan membuat terang," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Diketahui, istri dari salah satu pejabat Dairi berinisial RFMS dipanggil Kejati Sumut pada 26 Juli 2023.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari RFMS terhadap laporan masyarakat terhadap dugaan kasus Tipikor penggunaan anggaran Bagian Umum Setda Dairi sejak 2021 hingga 2022.
Hal itu diketahui dari surat yang bersifat rahasia dengan No. R-8*****/07/2023. Surat tersebut diduga bocor dan sudah banyak diteruskan melalui pesan elektronik (pesan berantai).
Menanggapi hal itu, Yos pun menerangkan pada 28 Juli 2023 lalu bahwa terhadap dugaan kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sumut sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Hingga akhirnya, saat ini Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan penyelidikan.