Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pejabat Dairi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga (ART) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
“Benar, saat ini sedang diselidiki terhadap dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, Minggu (3/9/2023) siang.
Penyelidikan tersebut dilakukan, kata Yos, atas dasar pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan ART di Setda Dairi yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Dairi.
"Proses klarifikasi tentunya yang akan membuat terang," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Diketahui, istri dari salah satu pejabat Dairi berinisial RMFS dipanggil Kejati Sumut pada 26 Juli 2023 lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari RMFS terhadap laporan masyarakat terhadap dugaan kasus Tipikor penggunaan anggaran Bagian Umum Setda Dairi sejak 2021 hingga 2022.
Hal itu diketahui dari surat yang bersifat rahasia dengan No. R-8*****/07/2023. Surat tersebut diduga bocor dan sudah banyak diteruskan melalui pesan elektronik (pesan berantai).
Menanggapi hal itu, Yos pun menerangkan pada 28 Juli 2023 lalu bahwa terhadap dugaan kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sumut sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
Hingga akhirnya, saat ini Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan penyelidikan.