Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com-Kisaran. Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap Munakip (31) yang diduga bawah 2 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Munakip merupakan Tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Dusun Panasan Daya Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura Provinsi Jawa Timur ditangkap petugas membawa barang haram dari Malaysia lewat perairan Asahan jalur tikus.
"Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kita tangkap Senin (11/9) di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan bersama barang buktinya," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat konferensi pers, Jumat (15/09/2023) di Polres setempat.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay, KBO Narkoba Iptu Doli Silaban dan Kasi Humas Iptu Devi menjelaskan barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari laki-laki yang bernama Syafi'i warga negara Malaysia yang saat ini DPO.
Lebih lanjut, Rocky menyebutkan bahwa barang haram tersebut yang rencananya akan di bawa ke Madura Jawa Timur. "Kalau barang haram ini berhasil lewat dari perairan Asahan pelaku akan diberikan upah Rp 50 juta yang mana nantinya juga akan diedarkan di Madura," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Rocky menerangkan, bahwa pelaku membawa narkoba tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. "Karena kebutuhan ekonomi palaku sampai mau membawa narkoba ini, dan ini pertama kali pelaku membawa narkoba dari Malaysia," jelasnya.
Kapolres menyebutkan pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.