Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 bangunan SMA-SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu diduga dimonopoli. Kasus ini menyeret anak pejabat.
Kasus ini berawal saat rekaman percakapan antar kepala sekolah via telpon beredar luas di WhatsApp ASN di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Menurut salah seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan, suara wanita yang ada di rekaman percakapan tersebut tak lain adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir, SA dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sei Kanan,HT. Bahkan anak pejabat dikabarkan ikut terseret kasus tersebut yang disebut-sebut adalah anak dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Labuhanbatu RHR.
Dalam percakapan itu, HT menelpon SA dengan bernada isyarat, ia menanyakan tentang proyek bangunan yang ada di Sekolah SA. Dalam kesempatan itu ia juga menanyakan pelaksana proyek tersebut.
HT bahkan ada menyinggung nama anak pejabat yang terkesan sudah biasa mengerjakan proyek - proyek DAK sebelumnya.
"Itu kan tempat ibu ada bangunan. Itu rencananya masih tetap pakai yang lama, yang anak pak Kacab (Kepala Cabang)," tanya HT kepada SA.
Namun SA, enggan menjawab pertanyaan tersebut, bahkan dirinya melontarkan kembali pertanyaan itu kepada HT.
" Ibu kayak mana (bagai mana)," tanya SA kembali.
HT kemudian menjawab bahwa dirinya tetap menyerahkan proyek ke orang yang dia maksud dan ia mengaku tidak berani menolak hal tersebut.
" Ya tetap makai itu (anak Kacab) , karena gak berani kami (menolak)," jawab HT.
"Kalau saya belum tau," timpal SA.
Dalam percakap itu juga mencuat jumlah proyek yang dikerjakan oleh orang yang dimaksud HT yakni sebanyak 4 proyek dari 7 proyek yang saat ini tengah berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Asren Nasution, ketika dikonfirmasi ihwal dugaan monopoli tersebut belum memberikan tanggapan apapun. Dirinya hanya menerima informasi tersebut untuk dipelajari dan segera ditindaklanjuti.
"Terimakasih infonya, info ini akan segera kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti. Terimakasih," kata Asren melalui pesan tertulis, Selasa (4/10/2023).
Hal senada juga dipertanyakan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut M Basir S Hasibuan. Menurutnya DAK tersebut adalah pekerjaan swa kelola yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing sekolah dengan tenaga ahli atau tukang.
"Soal menyalahi wewenang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan adalah sekolah. Jika ada masalah dalam pekerjaan tanggung jawab kepala sekolah," jelasnya.
Begitu juga dengan Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri. Dirinya menjelaskan seharusnya tidak ada monopoli dalam pelaksanaan DAK SMK tahun 2023. Sebab pekerjaan itu dilakukan secara swakelola dan masing-masing sekolah sebagai pengelola.
"Iya, berkenaan dengan hal tersebut, dinas pendidikan telah menegaskan melalui edaran/surat resmi. Terkait dengan informasi yang beredar, kami akan dalami dengan menanyakan langsung kepada kepala SMK terkait dan atau langkah lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Labuhanbatu belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam informasi yang beredar tersebut.