Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Dairi yang akan digelar pada 25 Oktober 2023, tiga orang calon Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, melakukan pencabutan nomor urut di Sekretariat P2KD Kantor Kepala Desa Sitinjo II, Kamis (12/10/2023).
Hasilnya, nomor urut 1 adalah Paradep Bako, nomor urut 2 Roni Bako dan nomor urut 3 Umum Sukarjo Bako.
Ketua P2KD Desa Sitinjo II, Melanto Sirait menyampaikan, dalam pelaksanaan kampanye nantinya alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, perkantoran atau sekolah.
"Kita meminta kepada para calon Kades agar tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi empat ibadah, perkantoran atau sekolah," kata Melanto.
Sementara itu Camat Sitinjo, Simon Malau menegaskan agar P2KD selaku penyelenggara pelaksanaan Pilkades harus bersikap netral.
Dirinya pun berharap jangan ada isu SARA yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
"Jangan ada kampanye isu SARA, karena itu tidak boleh. Kalau nanti itu sempat terjadi, calon bisa diskualifikasi," ujarnya.
Saat kampanye sampaikanlah visi-misi yang sifatnya membangun, sehingga masyarakat terbuka hatinya untuk memilih.
Ada informasi, bahwasannya adanya baliho yang disuruh dipindahkan.
"Kalau pemilik tanah tidak keberatan, saya kira itu tidak salah," terangnya.
Simon juga mengimbau kepada perangkat desa jangan coba-coba terlibat dalam kampanye.
"Perangkat desa harus menjaga netralitas," harapnya.
Perlu diketahui dalam Pilkades di Desa Sitinjo II, jumlah DPT yang akan menggunakan hak suaranya sebanyak 2.865 orang pemilih.
Pantauan media proses pencabulan nomor urut calon Kades Desa Sitinjo II, berjalan aman dan lancar, serta mendapat pengamanan dari personel TNI-Polri.