Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) mencopot anggota DPRD Sumut Dhody Thaher terkait sengketa lahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Lahan tersebut kini telah dibangun Perumahan Pondok Alam yang merupakan rumah subsidi Program Presiden Jokowi.
Dhody Thaher dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut, bahkan tidak memiliki hati nurani karena mengintimidasi seorang nenek berusia 88 tahun, Kirem Ginting, pemilik awal tanah tersebut dengan melaporkannya ke Polda Sumut.
Diketahui lahan tersebut oleh Kirem Ginting dijual kepada PT Rapy Ray Putratama (RRP).
"Kami meminta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggotanya Dhody Thaher, karena menyalahgunakan kekuasaan dan menyakiti hati rakyat," tutur Rido Berutu, saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/10/2023) siang.
Aksi tersebut diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Sofyan dan menyatakan saat itu tengah berlangsung rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian hasil reses, sehingga anggota dewan tidak bisa menerima aspirasi massa secara langsung.
"Namun aspirasi adik-adik sekalian pasti akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan," sebutnya.
Terpisah, Dhody Thaher saat dikonfirmasi mengklaim dirinya adalah pihak yang paling berhak atas lahan di Desa Sigara-gara.
Jual beli lahan seluas 15 hektar di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak yang dilakukan developer menurutnya adalah bertentangan demi hukum, karena dirinya adalah satu satunya pembeli yang berhak atas tanah tersebut.
Sehingga menurutnya sangat wajar dirinya menggugat ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang sudah terbit atas nama PT RRP.
"Lagipula, gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar, merupakan hak saya selaku warga negara," katanya.