Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 29 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman membeberkan status terbaru dari perusahaan pinjol yang belum memenuhi kecukupan modal tersebut. Sebanyak enam perusahaan belum mengajukan proses penambahan modal.
"Terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
Sisanya 21 pinjol sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor dan dua pinjol lainnya dalam proses pengembalian izin usaha.
"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Agusman.
Selama Oktober 2023, Agusman mencatat pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut diketahui salah satunya dikenakan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha," beber Agusman.
Akulaku dilarang sementara untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Hal itu lantaran itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.(dtf)