Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) kasus penodaan agama. Panji Gumilang bakal segera disidang terkait kasus tersebut.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Selanjutnya, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya, tim JPU yang diketuai oleh Dr Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM Pidum bersama tim JPU pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG," katanya.
Diketahui, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Sejumlah polisi bersenjata lengkap tampak mengawal Panji Gumilang pada proses pelimpahan hari ini.
Berdasarkan pantauan detikcom, Senin (30/10/2023), Panji Gumilang tampak mengenakan atasan batik berwarna gelap dan dilapisi dengan baju oranye untuk tersangka. Panji juga mengenakan kacamata dan kopiah berwarna hitam.
Terlihat tangan Panji Gumilang hanya diikat cable ties yang tak terikat kuat. Namun bagian pergelangan tangannya yang diikat itu ditutup oleh jaket saat Panji ditampilkan kepada media.
Panji juga tampak dikawal ketat oleh beberapa polisi bersenjata. Kuasa hukum Panji, M Ali, juga tampak hadir mendampingi.
Berkaitan dengan adanya pengawalan anggota bersenjata, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut untuk menjaga keamanan.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," jelasnya. dtc