Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panji Gumilang diketahui menggunakan dana yayasannya untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 73 miliar dalam kasus pencucian uang. Pada 2019, Panji Gumilang diketahui sempat meminjam uang Rp 73 miliar dari bank.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Uang yayasan tersebut digunakan untuk mencicil utangnya. Pengusutan pencucian uang dari Panji Gumilang ini terungkap dari penggelapan uang Rp 73 miliar tersebut.
"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2016 hingga 2023 ditemukan adanya pembelian aset Panji Gumilang melalui dana yayasan. Penyidik lalu mendalami aliran dana tersebut.
"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp 900 miliar dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan 223 (miliar)," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," ujarnya. dtc