Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri memastikan bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan sejumlah larangan ke anggota demi netralitas dalam Pemilu 2024.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
"Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU no2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi 'menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis'" lanjut dia.
Ramadhan juga menyampaikan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. Dia juga menjabarkan soal PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf b dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.
Kemudian pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf h, dijabarkan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam berpolitik. Termasuk dalam surat telegram Kapolri Nomor ST246IIIOps tahun 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjaga kehidupan berpolitik.
Untuk tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbikan surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Lalu ada juga lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
"Mendasari perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri, sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri diberikan sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan," kata Ramadhan. dtc