Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2023. Itu artinya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan buruh akan membahas besaran UMP 2024 sebelum tanggal tersebut. Penetapan UMP Sumut 2024 mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
Menanggapi soal pembahasan perhitungan UMP 2024 dan tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 15%, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Bambang Hermanto, mengatakan, pengusaha akan selalu menaati peraturan yang ada.
"Terkait adanya aspirasi kaum buruh terhadap tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, tentunya Apindo Sumut menghormati dan menghargai aspirasi yang disuarakan tersebut," katanya, Selasa (14/11/2023).
Bambang mengatakan, jika ditanya soal tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dan melihat kondisi saat ini, memang harus diakui jika gerak dunia usaha sedang lesu. "Dari data, kondisinya lesu. Tapi itu pun tidak menjadi alasan dan pengusaha selalu berusaha selalu menaati persturan yang telah dibuat pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, sebagai pengusaha yang baik, jika seandainya ada tuntutan, harus didihormati dan dihargai. Tapi penetapannya pun tetap ada pedomannya yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bambang menambahkan, persoalan upah ini jangan terus setiap tahun bergejolak. Pengusaha juga berharap penetapan UMP itu sebagai jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Sementara tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.
"Jadi penetapan upah minimum ini sebagai jaring pengaman bahwa pengusaha tidak boleh memberikan upah di bawah penetapan UMP dan UMK," katanya.
Ia pun kembali menekankan, walaupun hari ini kondisi tidak baik-baik saja, pengusaha harus menaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Jadi jika nanti UMP ditetapkan, itu sudah mempertimbangkan segala aspek dan pengusaha harus menaatinya," kata Bambang.