Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan rangkaian penegakan hukum berbentuk penyitaan terhadap aset sejumlah penunggak pajak.
Kakanwil DJP Sumut 1 melalui siaran persnya, Kamis (16/11/2023) menerangkan, eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Kota Medan pada Selasa, (24/10/2023).
JSPN KPP Madya Dua Medan, Harris dan Surya bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Jauliman Purba serta Kepala KPP Madya Dua Medan, Meidijati menyita aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial RA.
“Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp 24 juta tersebut, diakibatkan RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 834 juta sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak,” kata Meidijati.
Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan juga telah menyita aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta di Kota Medan (Selasa, 17/10). Penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak Rp 318 juta.
Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp 65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan (Jumat, 15/9). Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 371,64 juta.
Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
“Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” kata Meidijati.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara 1 dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyampaikan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.