Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Harapan Bawaulu, telah mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Sumut, yakni merupakan pihak Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keempat orang tersebut adalah Bendahara Bawaslu Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nisel Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Sumut Sidriq (Teradu IV).
DKPP RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023) mengatakan keempat orang tersebut diadukan dalam kasus dugaan kesengajaan menghilangkan hak-hak keuangan pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota.
Disebutkan dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.
Adapun dia perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 terhadap keempat orang tersebut di Kantor KPU Provinsi Sumut, Jumat (15/12/2023).
David Yama mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
David Yama menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David Yama.
David Yama juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. "Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas David.