Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Posisi pencalegan Baskami Ginting yang meninggal Kamis, 7 Februari 2024, tidak dapat digantikan. Nama Baskami tidak akan dihapus dalam surat suara karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT) dan sudah dicetak. Sedangkan suara yang bersangkutan akan masuk sebagai perolehan suara partai politik tempatnya bernaung.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
"KPU Sumut akan perintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa Caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi Caleg karena meninggal dunia. Tapi kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu masuk ke parpol yang bersangkutan," kata Robby, saat ditanya medanbisnisdaily.com, Kamis (8/2/2024)
Menurut Robby, aturan ini sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
"Caleg yang meninggal tidak bisa digantikan. Prosedurnya diminta dulu surat keterangan kematiannya lalu KPU membuat perubahan DCT dengan mencoret yang bersangkutan di DCT, karena surat suaranya sudah dicetak," kata Robby
Seperti diberitakan Baskami meninggal dunia di RS Siloam Medan, Rabu (7/2/2024). Ketua DPRD Sumut ini kembali maju ke bursa pemilihan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 2
Menindaklanjuti aturan dimaksud, maka pihaknya memerintahkan KPU kabupaten/kota/KPPS untuk mengumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak lagi menjadi caleg karena meninggal dunia. Dikatakan Robby setelah ditetapkan DCT, hanya Baskami yang meninggal dunia.
"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," kata mantan komisioner KPU Binjai tersebut.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mangkat pada Rabu 7 Februari 2024. Baskami Ginting tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi Sumut Daerah Pemilihan Sumut 2.