Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sumatera Utara akan terus bekerja untuk memenangkan suara bagi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Selain melakukan pendekatan lebih masif, tim dari TPD Ganjar-Mahfud akan terus mengenalkan sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kepada masyarakat.
Pada masa kampanye ini, pergerakan tim untuk menyosialisasikan Ganjar-Mahfud semakin masif. Salah satunya lewat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyandingkan pasangan Ganjar-Mahfud dengan para caleg PDI Perjuangan.
“Kita bekerja sepenuh hati untuk memenangkan Ganjar-Mahfud,” kata Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sumut, Paul Baja M Siahaan, Rabu (20/12/2023).
Kinerja massif melalui penyebaran APK menurut Paul akan menambah penetrasi gerakan untuk memenangkan suara bagi Ganjar-Mahfud.
Tentunya menurut Paul, debat kandidat yang berlangsung beberapa waktu lalu juga menjadi salah satu media bagi masyarakat untuk mengenal pribadi Ganjar Pranowo yang memang sangat santun dan memahami berbagai persoslan serta memiliki program terbaik bagi Indonesia.
“Tentu saja dalam sosialiasi ini selalu kami tekankan agar seluruh tim maupun relawan agar mematuhi seluruh aturan kampanye,” ungkapnya.
Salah satu aturan kampanye yang dimaksud Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI dari Sumut 1 ini yakni berkaitan dengan zonasi pemasangan APK termasuk tempat-tempat fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK.
Paul Baja menambahkan, pihaknya selalu mendapat supervisi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) agar senantiasa mematuhi aturan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk ikut serta dalam menjaga kondusifitas pada Pemilu 2024.
"Tentu kita berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada," pungkasnya.
Diketahui, KPU Kota Medan telah mengeluarkan aturan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan dengan detail ruas-ruas jalan yang diperbolehkan menjadi tempat pemasangan APK.
Terlihat jalan-jalan protokol pada inti kota menjadi lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK seperti Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Kejaksaan, Jalan Raden Saleh, seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Suprapto dan beberapa ruas jalan di inti Kota Medan lainnya.