Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyatakan berkas perkara 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) telah lengkap. Tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Tim penyidik (pada 20 Desember) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
"Tersangka IW selaku Dirut MEP, Tersangka RR selaku Tim Penasihat PT PTP, dan Tersangka RC selaku General Manager PT PTP terkait pengadaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI pada Tim Jaksa," tambahnya.
Ali mengatakan tim jaksa telah menilai kelengkapan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan sendiri jadi kewenangan tim jaksa 20 hari ke depan.
"Tim jaksa menilai kelengkapan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan ketiganya menjadi wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Ali menyebutkan selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan surat dakwaan. Pelimpahan itu dilakukan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dalam 14 hari kerja ke depan.
"Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos. Para tersangka rupanya membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.
Tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK hari ini. Ketiga tersangka ini lalu mencetuskan ide untuk membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.
"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Skandal korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras. Nilai kontrak bansos ini mencapai Rp 326 miliar.
PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor. Namun kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.
Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.
Namun, pada periode Oktober 2020-Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP. dtc