Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan aksi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta melanggar Peraturan Gubernur (Pergub). Gibran pun buka suara atas keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.
"Ya, kita ikuti keputusannya saja," kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (4/1/2024).
Gibran juga mengaku siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu.
"Iya, siap (sanksi apa saja)," ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.
"Iya, sudah ya (evaluasi kegiatan tersebut)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip detikNews dari Antara, Kamis (4/1). dtc