Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi warning (peringatan) terhadap seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024, BPK memberi atensi dengan mencermati akun atau belanja pemerintah yang dianggap berisiko tinggi, seperti belanja operasional dan belanja bantuan sosial.
Karena itu diharapkan agar selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa dapat menjaga bersama nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.
Hal tersebut disampaikan Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga dan Pemda di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (23/01/2024).
"Selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa harus dapat menjaga bersama nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme, sebagai landasan utama dalam bersinergi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara," ujar Ahmadi Noor Supit.
Ia menyebutkan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. "Opini laporan keuangan dapat berubah kapan saja, tergantung pada bagaimana akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara, yang dipercayakan kepada mereka setiap tahunnya," katanya.
Disebutkan dari 283 Pemda di wilayah Jawa dan Sumatera, BPK memberikan opini WTP kepada 261 Pemda, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 21 Pemda, dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 1 Pemda. Sementara itu, terdapat 56 Pemerintah Kota (pemko) dan 189 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mendapat opini WTP dari BPK RI.
"Kementerian dan Lembaga dapat menyampaikan laporan keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat tanggal 16 Februari untuk BNPP, BPKH, BP Batam dan BPKS, dan tanggal 29 Februari 2024 untuk Kemendagri dan Kemenag. Sedangkan untuk pemerintah daerah, kami mengharapkan Laporan Keuangan Unaudited diserahkan paling lambat tanggal 24 Maret 2024," ujarnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, yang hadir pada entry meeting itu menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah yang dikelola Pemprov Sumut.
Hal ini untuk mendukung adanya transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan negara."Pemprov Sumut seperti yang diketahui sudah sembilan kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar Pj Gubsu Hassanudin yang hadir bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.
"Tentunya ini menjadi komitmen Pemprov Sumut untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah yang nantinya akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan," sambungnya Hassanudin.