Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap menyebut bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Medan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Medan, Andy Yudhistira dan 5 ASN lainnya karena mengarahan guru dan kepala sekolah mendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
"Ini lagi proses penerimaan (rekomendasi) dari Bawaslu Medan," kata Sulaiman Harahap kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (31/01/2024).
Terkait pelanggaran netralitas ASN ini, Sulaiman Harahap mengatakan, saat ini pemeriksaan masih diproses oleh Inspektorat Medan.
Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan masih diproses oleh Inspektorat Medan. "Masih (proses) pemeriksaan ya,"jawabnya singkat.
BACA JUGA: Arahkan Dukung Capres 02, Bawaslu: Kabid SMP Disdik Medan Andy Yudhistira Cs Langgar Netralitas ASN
Sebelumnya 6 ASN di Disdik Medan dinyatakan Bawaslu Medan melanggar netralitas ASN karena mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih Capres/Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.
Keenam ASN itu yang terlibat dalam video viral dukungan ke Capres/Cawapres Prabowo-Gibran yaitu:
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan, Fachril Syahputra menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kota Medan, Andy Yudhistira Cs
terbukti melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN."jelasnya.
Kata Fachril, Berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.
BACA JUGA: Buntut Video Viral Dukung Prabowo-Gibran, Siang ini Bawaslu Kembali Periksa Kabid SMP Disdik Medan
"Berdasarkan dari penanganan yang kita tangani setelah kita lakukan kajian pelanggarannya adalah Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 Ayat 1 dan 2 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 9 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun terkait bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang menaungi Andy Yudhistira Cs sebagai seorang ASN.