Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Posko ini dibuka sehubungan dengan adanya rencana penelitian di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Rekomendasi Nomor: B.08/Un.11.R/L2/L2.3/KS.02/02/2024, tanggal 13 Februari 2024.
Adapun surat rekomendasi iti fibuat dan diterbitkan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universiatas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Selanjutnya, PC PMII Medan telah menyampaikan Surat Nomor: 011/PMII-PC-MEDAN/SP/II/2024, Hal: Permohonan untuk melakukan penelitian ilmiah yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Ketua PC PMII Kota Medan, Dedi Arsandi Ritonga, di Medan, Selasa (27/02/2024) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk penyesuaian jadwal.
Karenanya untuk menguatkan dan menambahi data/informasi atas dugaan-dugaan pelanggaran yang ada di Lapas/Rutan Tanjung gusta Medan, pihaknya meminta kepada masyarakat Indonesia untuk dapat menyampaikan pengaduan.
Adapun Data, dan Informasi dapat disampaikanbmelalui, Email: [email protected] dan NoTelepon/WA 0822-4147-4547, maupun datang langsung ke Posko Pengaduan di Jalan Tombak Gang Seniman Nomor 13 Medan.
Dedi mengatakan, bahwa pengaduan, Data, dan Informasi yang diharapkan adalah berkenaan dengan, adanya Pengutipan dan/atau Pembayaran uang kepada Pegawai Lapas/Rutan dan/atau kepada sesama Warga Binaan.
"Pembayaran untuk izin penggunaan alat komunikasi (Handphone), dan Pembayaran-pembayaran lainnya, serta melampirkan bukti-bukti autentiknya," kata Dedi, di Medan.
PC PMII juga menghimbau kepada masyarakat yang menyamapaiakn Pengaduan agar melampirkan identitas, serta uraian singkat peristiwanya. PC PMII juga menjamini kerahasian identitas pelapor.
"Layanan Pengaduan ini kami buat guna untuk melakukan Penelitian atas informasi awal adanya dugaan-dugaan Pelanggaran Hukum yang terjadi di Lapas/Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.