Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis. Hakim menyatakan Sarah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Menyatakan Terdakwa Andaria Sarah Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Sarah membayar denda Rp 100 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim menghukum Sarah membayar restitusi. Besaran restitusi itu ialah Rp 738.877.500 (Rp 738,8 juta) subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Sarah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. Sementara hal meringankan vonis ialah Sarah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental, Terdakwa tidak mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar hakim.
Hakim menyatakan Sarah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sarah didakwa melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan secara tanpa hak, melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar yang dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sarah dihukum 2 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sarah dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, tuntutan jaksa lainnya adalah Sarah dihukum membayar restitusi Rp 738.877.500,00. Nilai restitusi itu didasarkan pada Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-1326/4.1.IP/LPSK/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024. dtc