Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi. Menurutnya jika bawaan penumpang lebih dari dua dan tujuannya untuk oleh-oleh maka diperbolehkan.
Zulhas menyebut biasanya untuk oleh-oleh jumlah ya tak akan hingga ratusan. Ia juga menjelaskan batasan barang bawaan itu dilakukan mencegah penumpang yang bertujuan barang bawaannya dijual lagi.
"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bonnya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100, ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Menurut Zulhas, batasan barang bawaan yang diatur itu akan bebas pajak. Contohnya jika membeli alas kaki atau sepatu dua buah maka akan bebas pajak.
"Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang nggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk meriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh, jam, ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua, ya nggak apa-apa," jelasnya.
"Tapi kalau belinya banyak, apakah untuk dipakai, beli yang Rp 100 juta, Rp 200 juta, ya harus bayar pajaknya," tambahnya.
Ketentuan batasan barang bawaan dari luar negeri oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Tepatnya pasal 31 ayat 3 huruf b yang berbunyi, "Impor atas Barang bebas Impor berupa barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf n dan huruf o, dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru,".
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mengatakan mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi
Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.(dtf)