Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, memberi tanggapan atas penetapan Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat perlindungan diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Pj Gubsu Hassanudin menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terhadap Kadis Alwi Mujahit Hasibuan, anak buahnya tersebut.
"Kadis kesehatan kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum, kita berikan kesempatan," ujar Pj Gubsu Hassanudin menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (17/3/2024).
Namun begitu pun, Pj Gubsu Hassanudin meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Demikian praduga tidak bersalah, hak-hak dia akan kita berikan," ujarnya.
Bagaimana soal pendampingan hukum dari Pemprov Sumut terhadap Alwi Mujahit, menurut Pj Gubsu Hassanudin akan diberikan jika diperlukan. "Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pedampingan," ujarnya.
Lebih lanjut Hassanudin, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut berjalan bersih.
"Oh pasti, walaupun tidak ada kejadian kita menekan akuntabilitas, hebat itukan akuntablitas," ujar Hassanudin didampingi Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Harianto Butarbutar.
Sebelumnya, Kejatisu menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes Sumut Tahun Anggaran 2020.
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH, menjelaskan, tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Yos kepada wartawan di Medan, Rabu (13/3/2024).
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Yos, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancurbatu dan di Rutan Labuhandeli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," tegasnya.
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95
Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, pihak Kejati Sumut menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya.