Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebanyak 13 oknum prajurit TNI diduga terlibat kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. Mereka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Siliwangi.
"Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
"Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Dia mengatakan ada 42 orang yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. Belasan orang di antaranya diduga terlibat penganiayaan yang terjadi di Pos Gome, Puncak, Papua Tengah.
"Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," ujar dia.
Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) untuk ikut turun mengusut kasus penganiayaan itu. Pomad akan bekerja bersama Pomdam Siliwangi.
Dia menjelaskan penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Definus Kogoya, diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
"Dari permasalahan ini adalah kenapa Definus Kogoya dianiaya atau dilakukan kekerasan kepada dirinya adalah bahwa Definus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar Puskesmas Omukia, Kabupaten puncak Kemudian, terjadilah tindakan kekerasan ini," ujar dia.
Dia menyatakan pihak TNI menyayangkan kekerasan yang terjadi. Dia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," tambahnya.
Dia mengatakan Yonif Raider 300/Brawijaya ini juga mencatatkan sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah maupun dari suku di Papua.
"Yonif Raider 300/Brajawijaya sebenarnya sudah bertugas 9 bulan di Papua dan prestasinya cukup bagus, bahkan mereka mendapatkan penghargaan dari Suku Dani atas gelar 'kogoya' juga mendapatkan penghargaan dari Bupati Kabupaten Puncak," ujar dia. dtc