Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mednbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Windi terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider, penuntut umum," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Windi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana selama 4 bulan.
"Denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya.
Hal yang memberatkan vonis ialah Windi telah menikmati hasil korupsi sebesar USD 3.000 atau setara Rp 50 juta dan Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan vonis, Windi telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 750 juta.
"Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta," ujarnya.
Hakim mengatakan Windi berlaku sopan di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Terdakwa tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," ujar hakim.
Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
Windi sebelumnya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Windi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.
"Menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua subsider," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Windi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 6 bulan penjara.
dtc