Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bareskrim Polri menyebut sejumlah korban di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob ke Jerman mengalami eksploitasi. Para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Dia menyebut berdasarkan hasil penyidikan, para mahasiswa itu tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya. Mereka malah disuruh sebagai tukang angkat barang.
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan para mahasiswa dijanjikan dapat mengkonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta. Dia menyebut korban memang mendapat upah kotor hingga Rp 30 juta.
Jumlah tersebut, kata dia, sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari. Djuhandhani mengatakan ada mahasiswa yang sampai berutang ke kampusnya untuk berangkat ke Jerman.
"Gajinya mereka menerima sekitar 30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ujarnya.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," sambung Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus dugaan perdagangan orang itu diungkap oleh Bareskrim. Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban dalam perkara itu.
Hal itu pertama kali terungkap usai KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. dtc