| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BARU saja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanaker RI) telah mengonfirmasi tentang kebenaran perihal pemutusan hubungan kerja atau PHK pada beberapa perusahaan industri digital, seperti Tokopedia,Tik-tok Shop. Dalam berita resminya, pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini.
Menyikapi hal ini, pihak Kemanaker RI sangat mendorong supaya hak-hak karyawan yang terdampak dapat dipenuhi perusahaan. Pada posisi ini, pihak kementerian telah mendorong agar hak-hak karyawan terdampak dapat dipenuhi baik oleh perusahaan.
Keputusan PHK dilakukan sebagai konsekuensi terjadinya konsolidasi antara Tokopedia dan Tiktokshop pada Desember 2023.
Terjadinya konsolidasi antar divisi dalam industri digital ini menyebabkan ada fungsi divisi dan jabatan yang sama. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya PHK atas 300 karyawan.
Keputusan PHK ini jelas menjadi preseden buruk bagi dunia kerja, karena secara rasional posisi mereka bukan digantikan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina seperti rumor yang beredar di media massa.
BACA JUGA: Negosiasi Bisnis Era Digital
Jelas dalam posisi ini dampak restrukturisasi telah berakibat terjadinya duplikasi fungsi divisi atau jabatan. Masalah-masalah ini walau terdengar rasional tapi merupakan endemis masalah yang harus diselesaikan secara cermat.
Sesuai data di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanaker RI), jumlah pekerja yang terkena PHK selama periode Januari sampai 19 Juni 2024 mencapai 27.000 orang. Januari sampai 19 Juni 2024 mencapai 27.000 orang. Jumlah ini belum termasuk jumlah karyawan terkena PHK dari Tokopedia Tiktok Shop.
Pekerja yang paling banyak terkena PHK ini datang dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah (Kemenaker RI, 2024). Masalah penggabungan TiktokShop dan Tokopedia, perusahaan telah mengidentifikasi beberapa area divisi yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan kebutuhan tim jelas merupakan masalah klasik yang tak hanya dijumpai oleh banyak perusahaan digital tapi juga bagi kelompok perusahaan nondigital, seperti perusahaan konvensional yang senantiasa melakukan PHK sebagai dalih efisiensi tapi sebenarnya merupakan kebutuhan penghematan.
Kita dapat memaklumi jika pilihan PHK dalam perspektif perusahaan karena hal itu memang merupakan bagian dari hak otoritas pemilik usaha.
BACA JUGA: Hilirisasi Industri Bisnis Peternakan
Sengkarut Disrupsi
Terjadinya PHK besar dalam industri digital sejatinya merupakan sebuah keniscayaan yang lambat laun akan terus bertambah.
Pokok dari persoalan ini sebenarnya adalah tentang kompetisi tinggi manusia dengan kemajuan teknologi yang semakin modern menyebabkan masalah disrupsi menjadi hal yang tak dapat ditepis.
Disrupsi adalah sebuah inovasi atau ancaman yang menggantikan seluruh sistem lama dengan cara atau sistem baru. Disrupsi jelas menggantikan teknologi
lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang kemudian menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien.
Dengan beralihnya sistem ke arah penggunaan teknologi yang canggih, banyak jasa yang merasa terancam dengan posisinya yang kemungkinan besar digantikan oleh teknologi, terutama jika tidak mengembangkan inovasi dan kompetensinya masing-masing. Besarnya pengaruh teknologi di era disrupsi saat ini turut mempengaruhi dunia.
Acuan perkembangan teknologi berpengaruh besar terhadap arah perubahan dan inovasi. Dalam hal soal efisiensi misalnya saja, para produsen dan pengusaha jelas harus memberikan inovasi utama agar setiap produsen mampu berkompetisi dengan barang komoditas yang lain.
Kebutuhan yang tinggi terhadap urusan efisiensi jelas merupakan modalitas penting yang sangat diperhatikan oleh produsen dalam melakukan inovasi supaya mampu bertahan lama di tengah persaingan hebat dalam industri pasar.
Pada orientasi inilah teknologi membawa perubahan yang sangat besar bagi pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun, masalah terbesar dari disrupsi ini adalah bagaimana kemajuan teknologi tidak sampai meluluhlantakan keberadaan manusia sebagai pemegang tertinggi posisi bisnis.
Dalam analogi sederhana, sudah dapat kita rasakan bagaimana dampak kehadiran digital teknologi yang bertransformasi menjadi revolusi industri telah memberi banyak pergeseran pekerjaan manusia yang kemudian digantikan oleh mesin.
Ini mengindikasikan setiap individu jika ingin tetap diakui keberadaannya dalam persaingan bisnis dunia, maka setiap pelaku usaha harus bisa melakukan inovasi yang berbeda dari lainnya.
BACA JUGA: Tindakan Afirmatif Ekonomi Negara
Perkembangan zaman dari hari ke hari tsemakin terasa, berbagai macam bentuk persaingan dan tantangan menjadi lebih kompleks dibanding zaman sebelumnya.
Hakikat disrupsi sejatinya menekankan pada perubahan bisnis secara fundamental (baik pada struktur biaya sampai pada kebudayaan) sharing economy, berbagi peran, dan melakukan kolaborasi bersama.
Pada proporsi penilaian inilah keberadaan disrupsi tidak hanya akan memuat sebuah fenomena yang terjadi saat ini, namun sebuah fenomena yang terus tetap berlangsung sampai era kehidupan berikutnya.
Disinilah keberadaan disrupsi digital mengahadirkan tantangan kepada pelaku industri lama dengan kehadiran pelaku industri baru. Keadaan ini menyebabkan kesulitan terhadap pelaku industri lama untuk melakukan persaingan secara langsung.
Skema Keberlanjutan
Dibalik maraknya kasus PHK karyawan industri digital, ada fenomena industri yang khusus di balik kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop.
Kasus PHK karyawan tersebut murni aksi perusahaan seusai mengalami konsolidasi. Industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang masih tumbuh. Hanya saja, perbedaannya sekarang adalah rata-rata pelaku industri mengejar pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Membangun Infrastruktur melalui Potensi Desa
Jika menarik data beberapa waktu yang lalu, ada banyak perusahaan menaikkan valuasi perusahaan. Maka, mereka menambah banyak tenaga kerja. Disisi lain para investor juga menuntut agar perusahaan menghasilkan profit. Ketika apa yang harus dikejar profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah PHK karyawan.
Dapat dimaknai jika pemanfaatan digital harus dilakukan secara efektif. Hal tersebut agar segala informasi yang diberikan mudah untuk diakses oleh para konsumen.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku industri lama dituntut untuk terus melakukan inovasi produk dan proses produksi berbeda dari sebelumnya, sehingga kondisi tersebut memunculkan istilah disruption innovation, yakni perubahan mendasar dalam bidang indutri, mulai berbagai hal yang fundamental sampai pada penciptaan tumpuan pasar yang baru.
Bagi para pelaku bisnis yang ada di Indonesia, kehadiran era disrupsi industri ibarat dua sisi mata uang yang kadang menjadi sebuah hambatan, kadang pula enghadirkan keuntungan.
Penggunaan media internet di segala kegiatan sebagai bentuk digitalisasi di era disrupsi industri. Keadaan tersebut harus mampu dibaca dengan baik dan mampu dijadikan peluang bagi para pelaku industri, sehingga bentuk perubahan di era disrupsi industri dapat dijadikan keuntungan.
Dapat dijelaskan jika tantangan berbisnis era disrupsi industri membuat segala hal menjadi serba tak pasti dan membutuhkan kompetensi yang kokoh.
Karena kini segala kegiatan dapat dilakukan dengan mudah hanya dalam hitungan detik, dan semua itu berkat kecanggihan teknonologi.
BACA JUGA: Nilai Utama Preferensi Ekonomi
Daya jangkau teknologi informasi tidak hanya berskala lokal, tapi mampu merambah sampai skala internasional. Fakta-fakta keuntungan di atas harus mampu dipahami dengan baik bagi para pembisnis untuk dapat mengembangkan produk maupun jasa yang mereka geluti.
Era digital akan terus menuntut perubahan inovasi setiap waktu. Perubahan pola pikir sadar teknologi (technological awareness) menuju melek teknologi (technological literacy) yang instan kemudian berubah menjadi berkapasitas atau memiliki kapasitas teknologi yang baik (technological capacity) dan akhirnya memanfaatkan teknologi.
====
Penulis Analis, Konsultan dan Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

