Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Seorang pria berinisial MB (34) harus berurusan dengan hukum dan menginap sementara waktu di jeruji besi Polres Dairi lantaran menganiaya istrinya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka MB diamankan karena melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial SIB.
"Tersangka kini sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA," kata AKP Meetson Sitepu kepada media, Jumat (9/8/2024).
Dijelaskan AKP Meetson Sitepu, KDRT yang dilakukan tersangka MB, bermula saat istrinya SIB bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun baru pulang membeli ikan dari sebuah warung.
Namun, MB yang saat itu berada di rumah malah menuduh istrinya baru pulang ngerumpi bersama tetangga.
"Darimana ajanya kau, tanya MB kepada istrinya (Asik bertandang dan ngerumpi) saja kau. Lalu dijawab sang istri, mana ada aku bertandang. Beli ikannya aku," sebut Meetson meniru percakapan antara korban dan tersangka.
Saat keduanya sedang ribut, sang anak yang digendongan SIB menangis dan membuat MB semangkin emosi.
"MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan korban secara berulang-ulang sampai korban berjalan pincang," ujar Meetson.
Tak terima dianiaya suaminya, SIB selanjutnya mengadu kepada pihak keluarganya, oleh pihak keluarga SIB langsung dijemput dari rumahnya
"Korban pun diungsikan dari rumahnya untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan oleh MB," tutur Meetson.
Atas kejadian itu korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polres Dairi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MB langsung kami tangkap dari rumahnya," terang Meetson
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, dan KDRT yang dilakukannya karena dia merasa kesal sang istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan anaknya yang sering menangis.
"Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," tegas Meetson.