| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Diduga melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak, Generasi Muda (Gema) Sipitu Marga Sicike-cike melaporkan pemilik akun Tiktok Escobar ke Polres Dairi.
Gema Sipitu Marga Sicike-cike menilai atas penghinaan tersebut telah membuat keresahan dan memicu kemarahan di kalangan masyarakat suku Pakpak di seluruh Indonesia.
Usai membuat laporan, Ketua DPP Gema Sicike-cike, Andi Prokeri Ujung mengatakan, langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab generasi muda suku Pakpak untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakatnya.
"Laporan yang kami lakukan untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakat suku Pakpak," kata Andi, Selasa (14/1/2025).
Disebutkan, penghinaan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Escobar dilakukan melalui siaran langsung di media sosial pada tanggal 13 Januari 2025.
BACA JUGA: Mardi Situngkir, yang Dilaporkan Hina Suku Pakpak di Medsos Diamankan Polres Dairi
Dalam siaran langsung di akun Tiktok Escobar itu, terlapor menyebutkan bahwa suku Pakpak "tidak ada, dan tidak ada yang mengenal suku Pakpak" serta menggunakan kata-kata kasar yang dinilai tidak beretika.
"Jadi saya mewakili suku Pakpak di seluruh Indonesia tidak terima dan merasa keberatan atas ucapan yang tidak beretika dan merendahkan suku kami," tegasnya.
Sebagai pimpinan Gema Sicike-cike sudah berkewajiban menjaga marwah dan martabat suku Pakpak, serta memastikan penghinaan semacam ini tidak boleh dibiarkan.
"Saya tidak akan tinggal diam, karena ini menyangkut harga diri dan martabat suku kami,” ungkapnya.
Ia pun berharap berharap kepada Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan ini, dan menangkap pelaku.
“Saya ingin pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak," harapnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan, sekaligus menjaga kerukunan antar suku, ras, dan agama di Indonesia.
"Tidak ada tempat untuk pelaku penghinaan dan ujaran kebencian di negara kita yang beragam ini,” ujarnya.
Saat membuat laporan Ketua Gema Sicike-cike turut didampingi anggota serta sejumlah organisasi masyarakat Pakpak lainnya, seperti Gema Suak Pegagan dan Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu sesuai nomor : LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Januari 2025.
"Dugaan tidak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 tahun 2016," sebut Meetson.
Terkait laporan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait laporan itu," terangnya.

