| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah di bawah umur, pria berinisial FM warga Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dilapor ke Polisi.
Kasus tersebut kini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dan pelaku penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan.
Atas perbuatannya, FM dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C dari Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu membenarkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial F (14).
"FM pelaku penganiayaan sudah kami tangkap dan ditahan di Polres Dairi," kata Meetson, Kamis (5/9/2024).
AKP Meetson Sitepu menjelaskan, kasus penganiayaan itu berawal saat FM yang baru saja pulang dari warung, ketika melintas di samping rumahnya melihat seorang bocah sedang berada di balik papan kayu rumah miliknya.
Melihat hal itu FM pun langsung meneriaki bocah tersebut, hingga bocah itu pun langsung lari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM.
"FM pun mendekati sang bocah dan langsung memijak bagian pinggang korban agar tidak kabur lagi," sebut Meetson.
Awalnya FM tidak mengetahui siapa yang telah mengintip rumahnya. Namun, setelah mendapat pencahayaan yang cukup, ternyata yang mengintip adalah F yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.
"Saat FM bertanya kepada F sedang apa di rumahnya, F pun menjawab bahwa dirinya sedang mengintip," ujar Meetson.
Mendengar jawaban itu dalam kondisi masih memijak pinggang korban, FM pun langsung menjambak rambut korban hingga kepalanya terangkat ke atas sambil berulang kali memukul wajah korban hingga matanya menjadi bengkak.
"Setelah puas, pelaku pun langsung menendang pinggang korban dan menyuruhnya untuk pergi," terang Meetson.
Dengan menahan rasa sakit, korban langsung pergi menemui ayahnya yang sedang berada di ladang menunggu durian jatuh.
Melihat anaknya datang dengan wajah yang bengkak, ayahnya menanyakan apa yang terjadi. Korban pun menjawab bahwa telah dipukul oleh pelaku FM.
"Tak terima anaknya dianiaya, sang ayah langsung menemui pelaku dan menanyakan alasan pelaku menganiaya anaknya.
"Pelaku pun menjawab untuk mengajari korban, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Meetson.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi. Setelah dilakukan visum dan bukti yang kuat, Unit PPA langsung bergerak dan menangkap tersangka.
Kepada penyidik, pelaku mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan karena dia merasa kesal atas perbuatan korban yang sudah sering mengintip istrinya yang sedang mandi melalui celah dinding yang terbuat dari kayu.

