| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily com-Gunungsitoli. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Gunungsitoli, OW, Kepala BPBD, EJD dan TT, Staf Ahli Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias karena diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Nias bernomor B/3664/Polres Nias 1.24/2024/ Reskrim kepada Pjs Wali Kota Gunungsitoli, M Ismael Parenus Sinaga.
Dalam surat yang dilihat medanbisnisdaily.com, Kamis (7/11/2024) itu, Polres Nias memberitahukan kepada Pjs wali kota soal penetapan tersangka OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan TT sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan di Sekretariat Daerah.
Ketiganya diduga melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang jo pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon".
Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya diduga dengan berani memberikan keterangan di persidangan PTUN Medan sebagai saksi bagi pasangan calon (Paslon) no urut 01 Karya Septianus Bate'e-Yunius Larosa yang menggugat keputusan KPU Kota Gunungsitoli tentang penetapan paslon petahana Sowa'a Laoli (02), dengan alasan Sowa'a Laoli sebagai wali kota melaksanakan pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 yang dianggap melanggar ketentuan.
Ketiganya memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan PTUN Medan bukan atas perintah hakim PTUN Medan, melainkan permintaan pihak Paslon 01.
Atas permintaan Paslon 01 itu, Sekda disebut-sebut lantas menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada ketiganya untuk menghadiri persidangan dengan menggunakan uang negara untuk melakukan perjalanan dinas (SPPD).
Dalam persidangan di PTUN Medan itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Karya Septianus Bate'e-Yunius Larosa tidak diterima dan atau ditolak dalam perkara nomor 13/G/Pilkada/2024/PTTUN. Medan.
Majelis hakim juga memutuskan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini KPU Kota Gunungsitoli tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.
Majelis hakim menolak dan tidak menerima gugatan penggugat Karya Septianus Bate'e-Yunius Larosa, serta menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 275.000.
Tidak berhenti sampai disitu, OW, TT, ED dan AZ kemudian dilaporkan Ormas DPC Garda Bela Negara Nasional Gunungsitoli ke Bawaslu buntut ketidaknetralan mereka di Pilkada 2024. Setelah diproses Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), kemudian ditindaklanjuti ke Polres Nias dan dikabarkan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AZ yang merupakan mantan Kadis di Pemko Gunungsitoli tidak karena dikabarkan tidak ikut jadi saksi dalam persidangan itu.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea ketika dikonfirmasi soal surat penetapan tersangka itu belum bersedia memberikan tanggapan dengan alasan sedang ada kegiatan.
"Kami masih ibadah Binrohtal Kristen Polres," kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea membalas konfirmasi dalam aplikasi whatshap miliknya.
Kabag Hukum Pemerintahan Kota Gunungsitoli, Firman Zebua saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan. Ia mengaku mengetahui penetapan tersangka pimpinannya itu dan 2 orang eselon dua melalui pemberitaan media.
"Terkait hal ini, jika nanti suratnya sudah masuk di bagian hukum maka apa petunjuk pimpinan akan kami lakukan kajian secara hukum," katanya.

