| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia menghabisi nyawa bapaknya gara-gara kesal disuruh kerja.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu EsiwaIa, Kabupaten Nias Utara, yang merupakan kampung pelaku dan korban.
Pelaku berinisial DJDH (26), sementara korban FH (59). Kini, DJDH ditetapkan tersangka usai diamankan oleh aparat Polres Nias.
Kapolres Nias, AKBP Agung SDC didampingi Wakapolres Kompol SK Harefa, Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, Kanit I Satreskrim Ipda Roy Naca Kristian serta Kasi Humas Aipda M Motivasi Gea, kepada wartawan, Kamis (2/10/2035), menjelaksan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (27/9/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kasus ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Seorang pria berinisial DJDH warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ayah kandungnya sendiri, FH hingga meninggal dunia," kata AKBP Agung.
Kronologisnya, kejadian bermula ketika korban meminta anaknya untuk mengumpulkan karet di kebun. Permintaan tersebut memicu pertengkaran.
“Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu berkali-kali hingga korban tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan telinga,” ungkap Agung.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar (VER) terhadap jenazah korban sebelum dibawa ke puskesmas.
Atas permintaan keluarga, jenazah kemudian diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan. Pihak keluarga melalui anak sulung korban juga membuat pernyataan resmi menolak dilakukan autopsi.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang. Barang-barang tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Dari hasil penyidikan, motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet oleh orang tuanya.
Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.

