| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

DALAM pertemuan pertama mata kuliah Akuntansi Non-Akuntan di Program Studi Kewirausahaan, saya sering melempar satu pertanyaan pemantik: “Mengapa banyak UMKM di Indonesia mampu bertahan hingga 10-15 tahun, namun tidak berkembang dan di sisi lain juga tidak bangkrut?” Respon mahasiswa sangat beragam, mulai dari masalah model bisnis hingga kemampuan beradaptasi.
Namun, jika kita membedah fenomena ini dari kacamata akuntansi, pangkal persoalannya sering kali terletak pada pengabaian postulat akuntansi atau aksioma dasar yang seharusnya menjadi fondasi dalam menjalankan usaha.
Postulat atau aksioma dalam akuntansi merupakan pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih lanjut. Ia menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, dan hukum di mana akuntansi beroperasi.
Di dunia usaha, praktik menjalankan akuntansi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan keharusan untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
Namun bagi UMKM, postulat-postulat ini sering kali dianggap sebagai teori yang sulit membumi. Padahal, stagnasi usaha selama belasan tahun adalah tanda nyata adanya pondasi akuntansi yang rapuh.
Postulat pertama yang paling fundamental adalah Postulat Entitas (Entity Theory). Postulat ini menegaskan bahwa sebuah usaha harus dipandang sebagai unit ekonomi yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya. Sederhananya, harus ada batas yang tegas antara harta, utang, dan modal usaha dengan urusan domestik pemilik.
Praktik mencampuradukkan keuangan pribadi dan bisnis adalah "penyakit" kronis UMKM kita. Saya teringat kasus seorang ibu di Sumatera Utara yang menjalankan usaha keripik pisang selama sepuluh tahun.
Kondisinya stagnan—tidak bangkrut, tapi juga tidak membesar. Ternyata, terjadi subsidi silang yang mengaburkan realitas ekonomi: awal bulan usaha ditopang gaji suami, pertengahan bulan giliran hasil usaha yang menghidupi keluarga.
Tanpa pemisahan entitas, pemilik usaha kehilangan kemampuan untuk membedakan mana transaksi bisnis dan mana transaksi individu. Kabar buruknya, praktik tersebut jamak dilakukan UMKM sekarang ini.
Kondisi abu-abu ini berdampak langsung pada postulat kedua: Kelangsungan Usaha (Going Concern). Secara teori, setiap usaha diasumsikan akan terus beroperasi dalam jangka waktu yang tidak terbatas untuk melaksanakan komitmennya.
Namun, kelangsungan usaha yang stabil hanya bisa dicapai jika perusahaan mampu menghasilkan sumber daya yang cukup untuk tetap operasional.
Tanpa catatan yang terpisah, pelaku UMKM tidak akan pernah tahu apakah bisnis mereka benar-benar menghasilkan laba atau sekadar "numpang lewat" untuk menutup biaya hidup harian. Akibatnya, prinsip going concern hanya bermakna bertahan hidup secara fisik, bukan berkembang secara ekonomi.
Di sisi lain, UMKM sering abai dengan aksioma ketiga: Postulat Unit Pengukur (Unit of Measurement). Postulat ini menyatakan bahwa akuntansi mengukur setiap transaksi bisnis atau peristiwa ekonomi ke dalam satuan mata uang sebagai denominator umum.
Seringkali, UMKM terjebak pada pola pikir pencatatan berbasis kas (cash basis)—hanya mencatat jika ada uang tunai yang masuk atau keluar.
Padahal, esensi sejati akuntansi adalah mencatat setiap kejadian ekonomi yang memengaruhi struktur keuangan usaha, baik itu melibatkan perpindahan uang tunai saat itu juga maupun tidak (accrual basis).
Misalnya, ketika UMKM mengambil barang dengan utang atau memberikan jasa yang pembayarannya menyusul, struktur keuangan mereka telah berubah dan hal itu wajib dicatat karena memiliki nilai moneter. Dengan memahami bahwa yang diukur adalah nilai, bukan sekadar fisik uang, pemilik UMKM dapat melihat gambaran kekayaan usaha yang sesungguhnya, termasuk kewajiban dan hak (piutang) yang mereka miliki.
Terakhir, seluruh informasi tersebut harus dibingkai dalam Postulat Periode Akuntansi. Laporan keuangan harus diungkapkan secara periodik—baik bulanan, kuartalan, atau tahunan—untuk membantu pemilik mengambil keputusan jangka pendek yang tepat.
BACA JUGA: Fenomena Rojali dan Literasi Finansial Konsumen
Dengan periodisasi yang jelas, pelaku UMKM dapat melakukan peramalan (forecasting) masa depan usahanya secara rasional. Kita tidak bisa memperbaiki apa yang tidak bisa kita ukur, dan kita tidak bisa mengukur apa yang tidak kita catat secara teratur.
Sudah saatnya pelaku UMKM di Indonesia beranjak dari pola pikir sekedar menjalankan usaha menuju pengelolaan usaha yang profesional.
Menegakkan empat postulat akuntansi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga martabat dan masa depan bisnis itu sendiri.
Dengan tertib akuntansi, kita memberikan UMKM sebuah kompas navigasi untuk tidak hanya sekadar bertahan, tetapi tumbuh besar dan berdaya saing global.
====
Penulis Dosen Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

