| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 491 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) mendatangi Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I di Medan, Rabu (6/5/2026). Kedatangan mereka untuk memprotes biaya tambahan wisuda serta status kelulusan di PDDikti yang hingga kini disebut masih belum diperbarui menjadi lulus.
Para mahasiswa mengaku keberatan setelah pihak kampus menerbitkan Surat Keputusan Rektor UDA Prof Suwardi Lubis Nomor: I/BR-UDA/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 tentang pelaksanaan wisuda tahap III tahun 2026.
Dalam surat tersebut, biaya wisuda ditetapkan sebesar Rp 3.950.000 untuk mahasiswa strata 1 (S1) dan Rp 4.350.000 untuk pascasarjana (S2).
Selain biaya wisuda, mahasiswa juga mengaku masih dibebankan sejumlah biaya tambahan lain. Salah seorang mahasiswa FKIP yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan pungutan tambahan tersebut dinilai memberatkan mahasiswa dan keluarga mereka.
“Kami keberatan karena masih ada tambahan biaya yang harus dibayar untuk bisa ikut wisuda,” ujarnya.
Mahasiswa fakultas ekonomi lainnya menyebut, sebelumnya LLDIKTI Wilayah I telah mengeluarkan surat imbauan tertanggal 29 April 2026 agar pihak UDA tidak membebankan biaya tambahan kepada 491 mahasiswa hasil rekonsiliasi.
Namun, menurut mereka, imbauan tersebut belum dijalankan sepenuhnya karena mahasiswa masih dikenakan berbagai pungutan tambahan seperti biaya jurnal Rp 450 ribu, repository Rp 300 ribu, bebas pustaka Rp 300 ribu, jaminan toga Rp 250 ribu, validasi data Rp 200 ribu, hingga surat rekomendasi Badan Konsultasi Biro Hukum (BKBH) sebesar Rp150 ribu.
“Khusus mahasiswa S2 juga ada tambahan biaya jurnal Rp 550 ribu,” ujar mahasiswa tersebut.
Selain mempersoalkan biaya, mahasiswa juga menyoroti status mereka di PDDikti yang disebut masih berstatus aktif dan belum diperbarui menjadi lulus.
Padahal, dalam surat LLDIKTI Wilayah I, pihak UDA diminta memperbarui status 828 mahasiswa aktif menjadi lulus, termasuk 491 mahasiswa calon peserta wisuda tahap III, paling lambat 4 Mei 2026.
Hingga Rabu (6/5/2026), mahasiswa mengaku status mereka di PDDikti belum berubah sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian mengikuti wisuda.
“Kami capek dengan situasi ini. Kami hanya ingin kuliah selesai dan bisa wisuda dengan tenang,” ujar salah seorang mahasiswa lainnya.
Mahasiswa berharap LLDIKTI Wilayah I dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dapat memberikan kepastian serta mengambil langkah tegas terkait persoalan yang mereka alami.
“Kami bukan orang kaya semua. Orang tua kami di kampung berharap kami bisa wisuda,” ucap mahasiswa lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa diterima oleh Kabag Umum LLDIKTI Wilayah I Ahmad Subhan. Namun, mahasiswa mengaku belum memperoleh kepastian apakah mereka tetap dapat mengikuti wisuda apabila tidak membayar biaya tambahan yang dibebankan pihak kampus.
Pihak LLDIKTI disebut masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Universitas Darma Agung.

