Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com (25/1/2021) memuat berita dengan judul “Investor Asing Mulai Tinggalkan AS, Kini Lirik Tiongkok”. Judul berita ini tentu saja sangat menarik karena menyangkut dua negara besar yang dalam beberapa tahun belakangan ini bersaing ketat bahkan dapat dikatakan telah melakukan perang berupa perang dagang. Dalam bagian akhir pemberitaan itu disampaikan juga bahwa Indonesia mengalami penurunan investasi asing. Bagi saya dan kemungkinan besar bagi sebagian besar pembaca justru kenyataan terakhir inilah yang lebih penting untuk diperhatikan. Sehubungan dengan penurunan investasi di Indonesia itu perlu upaya-upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia pada tahun 2021.
Pada saat ini siapapun akan secara sukarela mengakui kemajuan ekonomi Tiongkok yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Kenyataan ini tidak lepas dari perubahan yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok. Kesan Partai Komunis selalu bertindak sewenang-wenang tidak terjadi lagi di Tiongkok sejak beberapa tahun yang lalu. Meskipun Partai Komunis tetap sebagai partai penguasa di Tiongkok dan tentu saja tetap berdasarkan komunisme tetapi ternyata dalam beberapa hal terbuka bahkan untuk kapitalisme. Hal semacam ini memang tidak dapat dielakkan seiring dengan globalisasi yang melanda seluruh dunia.
Meskipun di dunia ini ada beberapa negara yang dapat dikatakan sebagai negara kaya, tetapi tidak ada negara yang tidak membutuhkan investor asing. Kehadiran investor asing tidak semata-mata berkaitan dengan modal yang dibawa, melainkan hal-hal lain juga termasuk tetapi tidak terbatas mengenai Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini Tiongkok termasuk negara yang menerapkan kebijakan pintu terbuka (open door policy) bagi investor asing termasuk para investor dari Indonesia. Sejak puluhan tahun lalu sudah banyak pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Tiongkok. Bisa saja ada pertimbangan untuk mengembangkan daerah asal tetapi pengusaha tetaplah akan mempertimbangkan keuntungan sebagai pertimbangan utama. Kalau tidak menguntungkan tentu mereka tidak akan mau berinvestasi di Tiongkok.
BACA JUGA: Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Gotong Royong Covid-19
Pemerintah Tiongkok dapat dikatakan telah berhasil mengubah permasalahan menjadi peluang bahkan sebagai daya saing, terutama berkaitan dengan penduduk yang sangat besar. Keberadaan penduduk yang sangat besar bukan dipandang sebagai hal yang menghambat terlebih menggagalkan pertumbuhan ekonomi melainkan sebaliknya. Penduduk yang sangat besar itu ditawarkan Tiongkok sebagai tenaga kerja yang melimpah bagi investor asing yang memerlukan bahkan dapat sekaligus menjadi pasar sekaligus.
Puluhan tahun sebelum hari ini Tiongkok sudah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang akan memperlancar investasi terutama bagi investor asing, seperti Law of the People’s Republic of China on Foreign Wholly Owned Enterprises (1986), Provisions of the State Council on the Encouragement of Foreign Investmen (1986), Law of the People’s Republic of China on Chiness Foreign Contractual Joint Ventures. (1988), Law of the People’s Republic of China on Chiness Foreign Joint Ventures. (1988).
Berkaitan dengan berbagai peratura perundang-undangan yang diberlakukan di Tiongkok Charles McClain & Hang Seng Cheng berkata: That China’s laws have been successful in thepromotion of foreign direct investment is witnessed by fact that through 1994 China had approved some 206,000 foreign investment projects which together employ over 14 million people and account for approximately 29 % of China exports.
Cara berinvestasi di Tiongkok sangat menarik bagi investor asing karena dibuka berbagai kemungkinan: Perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing (a wholly foreign owned enterprises), kerja sama dalam permodalan (an equity joint venture), atau kerja sama dalam menjalankan bisnis (a cooperative joint venture). Para investor asing dapat leluasa menyesuaikan cara mereka berinvestasi sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing. Dengan kata lain para investor asing dapat memilih cara berinvestasi yang paling menguntungkan.
UU Cipta Kerja
Tahun lalu Indonesia memberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kalau dilihat dari nama Undang-Undang ini tentu penekanan terhadap penciptaan tenaga kerja. Dalam UU ini dinyatakan bahwa meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru jumlah ini sebesar 34,3 % dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya).
Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72 % dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap. Selain itu, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut kondisi Global (Eksternal) berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, ekonomi digital; kondisi Nasional (lnternal) berupa pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 57o dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 20l8 dan Rp792 triliun pada Tahun 20l9; serta permasalahan Ekonomi dan Bisnis karena masih adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M, serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Pertzinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Pemberlakuan UU Cipta Kerja dapat dikatakan sebagai upaya yang tepat untuk menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah investasi. Akan tetapi pemberlakukan suatu Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan saja tidak cukup melainkan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh terutama oleh pemerintah.
Mengenai hal ini patut disampaikan pendapat Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Apakah proses perizinan bagi investor asing sudah semakin mudah dan cepat? Semoga pada tahun 2021 proses perizinan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan investasi semakin mudah dan cepat sehingga para investor, terutama investor asing semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Semoga!
====
Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Universitas HKBP Nommensen Medan dan peneliti Parameter Nusantara.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]