Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus kematian wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal. Polisi menetapkan 2 orang tersangka, S dan YFP. Sementara seorang oknum TNI berinisial A terlibat menjadi eksekutor penembakan kasusnya ditangani POM TNI.
Inisial S diketahui singkatan nama dari Sujito, pemilik tempat hiburan malam Ferrari yang juga calon Wali Kota Siantar tahun 2015. Saat kontestasi pemilihan, Sujito maju melalui jalur independen dan mendapat nomor urut 1.
Sujito saat itu hanya memperoleh 1.054 suara, sementara saingannya, Hulman Sitorus yang berpasangan dengan Hefriansyah memperoleh 8.412 suara. Hulman dan Hefriansyah dinyatakan menang dalam Pilkada 2015 itu.
BACA JUGA: Wartawan Marsal Harahap Dieksekusi Anggota TNI Suruhan Pemilik Hiburan Malam Ferrari
Pria berperawakan gemuk itu juga pernah bekerja di salah satu perusahaan rokok di Kota Siantar. Ia pun keluar dari perusahaan tersebut dan memilih membuka usaha tempat hiburan malam Ferrari Cafe & Bar Resto di Kota Pemamg Siantar.
Dalam kasus kematian Marsal Harahap, Sujito merupakan otak pembunuhan. Ia merasa sakit hati karena Marsal sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Sampai suatu saat, ia menyuruh orang lain untuk menyingkirkan Marsal dengan menyuruh YFP dan A menembak Pimred salah satu media online itu di dalam mobilnya. Korban tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, Jumat dini hari (18/6/2021).
Lokasi penembakan sekitar 300 meter dari rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.